Sabtu, 01 Oktober 2016

SK PEMBINA PRAMUKA

PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI NOMOR 071029 FULOLOSALO’O




SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN No. 071029 FULOLOSALO’O
Nomor : 421.6/08-PTK/2016

T E N T A N G

PEMBINA GERAKAN PRAMUKA
GUGUS DEPAN SDN NOMOR 071029 FULOLOSALO’O
KECAMATAN SITOLU ORI KABUPATEN NIAS UTARA


Menimbang
:
Bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan dan keberanian serta  meningkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar  Negeri Nomor 071029 Fulolosalo’o   melalui Gerakan Pramuka. Maka perlu menunjuk pembina putra dan putri pramuka Siaga/Penggalang di lingkungan SDN Nomor 071029 Fulolosalo’o.
B
Mengingat
:
1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003;
2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2010; Tentang   Gerakan Pramuka
3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang   Gerakan pramuka
4.    Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga gerakan Pramuka tahun 2005

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
PERTAMA
:
Sebagai Pembina Putra dan Putri Gerakan Pramuka Siaga/Penggalang Dilingkungan SDN Nomor 071029 Fulolosalo’o Menunjuk Saudara                            HASAMBUA GEA, A.Ma.Pd dan INSYAF RIANG ZEGA, A.Ma.Pd dari Bulan Januari sampai Maret 2016
KEDUA
:
Pembina yang telah ditunjuk dan dianggap mampu, agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya;
KETIGA
:
Masing-masing melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah;
KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini, dibebankan pada Dana Bantuan Operasional (BOS) SDN Nomor 071029 Fulolosalo’o tahun anggaran 2016.
KELIMA
:
Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya;
KEENAM
:
Surat keputusan ini berlaku sejak surat ditetapkan.


                                                                                               Ditetapkan di                  : Fulolosalo’o
                                                                                               Pada Tanggal                   :        11 Januari 2016

                                                                                               Kepala Sekolah,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar