PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA
KECAMATAN SITOLU
ORI
DESA FULOLO SALO’O
KEPUTUSAN
KEPALA DESA FULOLO SALO’O
NOMOR
: 412.6/ /K/DF/TAHUN 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PELAKSANA KEGIATAN
DESA FULOLO SALO’O
KECAMATAN
SITOLU ORI KABUPATEN NIAS UTARA
TAHUN
ANGGARAN 2016
KEPALA
DESA FULOLO SALO’O
Menimbang
: a. bahwa
sebagai pelaksanaan Peraturan Bupati Nias
Utara Nomor : 12Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun
2016 dan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 412.6/189/K/Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan
Keuangan Desa di Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016, perlu
ditetapkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa untuk Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara
tahun Anggaran 2016;
b. bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan
Pemberdayaan masyarakat
Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, perlu membentuk Tim
Pelaksana Kegiatan;
c.
bahwa berdasarkan hasil musyawarah Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu
Ori Kabupaten Nias Utara tanggal 26 Mei 2016 telah diputuskan tentang Pembentukan Tim Pelaksana
Kegiatan Desa untuk Desa Fulolo salo’o
Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa
tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa untuk Desa Fulolo salo’o
Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias
Utara Tahun Anggaran 2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 553;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5669 )
5.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomo 56 );
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091 );
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093 );
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094 );
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
11. Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
12.
Peraturan Bupati Nias Utara
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap Desa di
Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
13.
Peraturan Bupati Nias Utara
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata cara
Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa di Kabupaten Nias Utara;
14.
Peraturan Bupati Nias Utara Nomor
5 Tahun 2016 tentang Tata cara pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Nias Utara;
15.
Peraturan Bupati Nias Utara
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Perjalanan Dinas bagi pejabat
Negara,Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
16.
Peraturan Bupati Nias Utara
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
17.
Peraturan Bupati Nias Utara
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
Pemerintah Desa , Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Nias
Utara;
18.
Keputusan Bupati Nias Utara
Nomor 900/14/K/Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum
Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
19.
Peraturan Desa Fulolo salo’o Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa ( RPJMDes ) Desa Fulolo salo’o (lembaran Desa
Fulolo salo’o nomor 1 Tahun 2016).
20.
Peraturan Desa Fulolo salo’o Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa
Fulolo salo’o (lembaran Desa Fulolo salo’o nomor 2 Tahun 2016).
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA FULOLO SALO’O KECAMATAN SITOLU ORI
KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2016.
KESATU : Membentuk
Tim Pelaksana Kegiatan Desa untuk Desa Fulolo salo’o
Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias
Utara Tahun Anggaran 2016, dengan susunan
tim sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tim
Pelaksana Kegiatan Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara
Tahun Anggaran 2016, yang dimaksud pada diktum kesatu bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatandi bidang Pemerintahan,pelaksanaan
Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
melalui Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016;
KETIGA : Tim
Pelaksana Kegiatan Desa Fulolo salo’o
Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara TA. 2016 dibagi dalam 2 (dua) bagian
yakni Tim Fisik dan non Fisik. Kegiatan Fisik meliputi Bidang Pembangunan Desa
dan bidang tak Terduga (Fisik) dan Kegiatan non Fisik meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa serta Bidang
Tak Terduga(non Fisik ).
KEEMPAT : Tim Fisik dan Tim non Fisik bertanggungjawab kepada Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran (PA).
KELIMA : Segala
biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten
Nias Utara Tahun Anggaran 2016.
KEENAM : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Desa Fulolo salo’o
pada
tanggal 26 Mei2016
Pj.
KEPALA DESA FULOLO SALO’O
OMERIUS GEA
Tembusan
:
1.
Bupati
Nias Utara.
2.
Inspektorat
Kabupaten Nias Utara.
3.
Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nias Utara.
4.
Kepala
BPMPD Kabupaten Nias Utara.
5.
Camat
Sitolu Ori
6.
Masing-masing
yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar