Senin, 07 November 2016

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA FULOLO SALO’O

PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA
KECAMATAN SITOLU ORI
DESA FULOLO SALO’O
 



KEPUTUSAN KEPALA DESA FULOLO SALO’O
NOMOR : 412.6/  /K/DF/TAHUN 2016

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA FULOLO SALO’O
KECAMATAN SITOLU ORI  KABUPATEN NIAS UTARA
TAHUN ANGGARAN 2016

KEPALA DESA FULOLO SALO’O

Menimbang                        :    a.      bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor : 12Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 412.6/189/K/Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa untuk Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara tahun Anggaran 2016;
                                                b.      bahwa untuk  menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan  dan Pemberdayaan masyarakat Desa      Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori  Kabupaten Nias Utara, perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan;
                                               c.       bahwa berdasarkan hasil musyawarah Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara tanggal 26 Mei 2016 telah diputuskan tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan  Desa untuk Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara tahun Anggaran 2016;
                                               d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa untuk Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori  Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016.
Mengingat                        :    1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5495;
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 213, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 553; 
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 168, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5558;
                                               4.       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 44, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5669 )
                                               5.       Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 56 );
                                               6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun  2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091 );
                                               7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun  2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093 );
                                               8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun  2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094 );
                                               9.       Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
                                               10.     Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
11.     Peraturan Bupati Nias Utara  Nomor  1  Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara  Tahun Anggaran 2016;
12.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap Desa di Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
13.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata cara  Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa  kepada setiap Desa di Kabupaten Nias Utara;
14.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata cara pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Nias Utara;
15.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Perjalanan Dinas bagi pejabat Negara,Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
16.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
17.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa , Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Nias Utara;
18.         Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 900/14/K/Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
19.         Peraturan Desa Fulolo salo’o Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Desa Fulolo salo’o (lembaran Desa Fulolo salo’o nomor 1 Tahun 2016).
20.         Peraturan Desa Fulolo salo’o Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa Fulolo salo’o (lembaran Desa Fulolo salo’o nomor 2 Tahun 2016).           

MEMUTUSKAN :

Menetapkan                      :    KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA FULOLO SALO’O  KECAMATAN SITOLU ORI KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2016.

KESATU                          :    Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan  Desa untuk Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori  Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016, dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA                           :    Tim Pelaksana Kegiatan Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016, yang dimaksud pada diktum kesatu bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatandi bidang Pemerintahan,pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016;
KETIGA                            :    Tim Pelaksana Kegiatan  Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara TA. 2016 dibagi dalam 2 (dua) bagian yakni Tim Fisik dan non Fisik. Kegiatan Fisik meliputi Bidang Pembangunan Desa dan bidang tak Terduga (Fisik) dan Kegiatan non Fisik meliputi  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa serta Bidang Tak Terduga(non Fisik ).
KEEMPAT                        :    Tim Fisik dan Tim non Fisik bertanggungjawab kepada Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran (PA).
KELIMA                           :    Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016.
KEENAM                          :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



                                                                                                            Ditetapkan di Desa Fulolo salo’o
                                                                                                            pada tanggal 26 Mei2016

                                                                                                            Pj. KEPALA DESA FULOLO SALO’O





                                                                                                            OMERIUS  GEA
                                                                                                           
Tembusan :
1.       Bupati Nias Utara.
2.       Inspektorat Kabupaten Nias Utara.
3.       Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nias Utara.
4.       Kepala BPMPD Kabupaten Nias Utara.
5.       Camat Sitolu Ori        
6.       Masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan.                                                                                                                             






Tidak ada komentar:

Posting Komentar