Selasa, 22 Februari 2022

DARIMANA TUHAN BERASAL???

Darimana Tuhan berasal merupakan pertanyaan semua umat manusia. Pertanyaan ini masih belum ada yang bisa menjawabnya. Saya juga tidak bisa menjawabnya. 

Jumat, 11 Februari 2022

DAMPAK BURUK WAJAH GLOWING

          Akhir-akhir ini pikiran manusia dipusingkan memikirkan bagaimana cara supaya wajahnya terlihat glowing setiap saat. Manusia rela mengeluarkan biaya mahal untuk mewujudkan keinginan ini. Rasa puaspun terpancar di wajah mereka ketika mereka sudah terlihat glowing, mereka lebih percaya diri untuk memperlihatkan wajah mereka di depan umum, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Mereka pun dapat pujian atau dari orang-orang yang melihat mereka. Mereka menikmati setiap pujian yang mereka terima dan berusaha tampil glowing setiap saat. 

            Lama kelamaan mereka mengalami kesulitan keuangan, sehingga membuat mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan barang yang bisa membuat wajah mereka tetap glowing. Pada titik inilah manusia mulai merasakan akibatnya. Mereka menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang untuk membeli barang tersebut, yang pada akhirnya mereka terjerumus dalam dosa. Terimakasih.

#INTROVERTMENULIS



        
        
            

Senin, 20 September 2021

KAPAN TERTAWA TERAKHIR?

Orang di atas 30 tahun ke atas tidak mudah tertawa karena banyak beban hidup. Apalagi kalau sudah menikah, penghasilan pas-pasan, itu membuat orang semakin susah tertawa. 

Senin, 07 November 2016

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA FULOLO SALO’O

PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA
KECAMATAN SITOLU ORI
DESA FULOLO SALO’O
 



KEPUTUSAN KEPALA DESA FULOLO SALO’O
NOMOR : 412.6/  /K/DF/TAHUN 2016

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA FULOLO SALO’O
KECAMATAN SITOLU ORI  KABUPATEN NIAS UTARA
TAHUN ANGGARAN 2016

KEPALA DESA FULOLO SALO’O

Menimbang                        :    a.      bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor : 12Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2016 dan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 412.6/189/K/Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa untuk Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara tahun Anggaran 2016;
                                                b.      bahwa untuk  menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan  dan Pemberdayaan masyarakat Desa      Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori  Kabupaten Nias Utara, perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan;
                                               c.       bahwa berdasarkan hasil musyawarah Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara tanggal 26 Mei 2016 telah diputuskan tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan  Desa untuk Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara tahun Anggaran 2016;
                                               d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Desa untuk Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori  Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016.
Mengingat                        :    1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5495;
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 213, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 553; 
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 168, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5558;
                                               4.       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 44, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5669 )
                                               5.       Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomo 56 );
                                               6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun  2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091 );
                                               7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun  2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093 );
                                               8.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun  2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094 );
                                               9.       Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
                                               10.     Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
11.     Peraturan Bupati Nias Utara  Nomor  1  Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara  Tahun Anggaran 2016;
12.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap Desa di Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
13.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata cara  Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa  kepada setiap Desa di Kabupaten Nias Utara;
14.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata cara pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Nias Utara;
15.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Perjalanan Dinas bagi pejabat Negara,Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
16.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
17.         Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa , Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Nias Utara;
18.         Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 900/14/K/Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
19.         Peraturan Desa Fulolo salo’o Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Desa Fulolo salo’o (lembaran Desa Fulolo salo’o nomor 1 Tahun 2016).
20.         Peraturan Desa Fulolo salo’o Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa Fulolo salo’o (lembaran Desa Fulolo salo’o nomor 2 Tahun 2016).           

MEMUTUSKAN :

Menetapkan                      :    KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA FULOLO SALO’O  KECAMATAN SITOLU ORI KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2016.

KESATU                          :    Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan  Desa untuk Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori  Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016, dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA                           :    Tim Pelaksana Kegiatan Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016, yang dimaksud pada diktum kesatu bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatandi bidang Pemerintahan,pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016;
KETIGA                            :    Tim Pelaksana Kegiatan  Desa Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara TA. 2016 dibagi dalam 2 (dua) bagian yakni Tim Fisik dan non Fisik. Kegiatan Fisik meliputi Bidang Pembangunan Desa dan bidang tak Terduga (Fisik) dan Kegiatan non Fisik meliputi  Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa serta Bidang Tak Terduga(non Fisik ).
KEEMPAT                        :    Tim Fisik dan Tim non Fisik bertanggungjawab kepada Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran (PA).
KELIMA                           :    Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Fulolo salo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016.
KEENAM                          :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



                                                                                                            Ditetapkan di Desa Fulolo salo’o
                                                                                                            pada tanggal 26 Mei2016

                                                                                                            Pj. KEPALA DESA FULOLO SALO’O





                                                                                                            OMERIUS  GEA
                                                                                                           
Tembusan :
1.       Bupati Nias Utara.
2.       Inspektorat Kabupaten Nias Utara.
3.       Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nias Utara.
4.       Kepala BPMPD Kabupaten Nias Utara.
5.       Camat Sitolu Ori        
6.       Masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan.                                                                                                                             






Selasa, 11 Oktober 2016

SURAT KETERANGAN PEMBERKATAN NIKAH

BANUA NIHA KERISO PROTESTAN ( BNKP )
A N G G O T A  P G I
RESORT 31
JEMAAT CC
Alamat :  Dusun II Desa Fulolo salo’o Kec.Sitolu Ori – Nias Utara
 




SURAT KETERANGAN PEMBERKATAN NIKAH
NOMOR  :         /0758 /R.31/2015


Yang bertanda tangan di bawah ini, Guru  Jemaat BNKP Moria  – Resort 31 menerangkan bahwa  :
                             Nama ( suami)                            :  
Tempat & tgl lahir                     : La’uso, 12-07-1962
Jenis kelamin                             :  Laki-laki
Agama                                       :  Kristen
Pekerjaan                                   :  Petani
Alamat                                       :  Fulolo II
Anak laki-laki dari                     : Ayah   : 
                                                     Ibu      :

D A N

       Nama ( Isteri )                          : 
Tempat/tgl lahir                        : 
 Jenis kelamin                            :  Perempuan
 Agama                                      :  Kristen
 Pekerjaan                                  :  Petani
 Alamat                                      :  Fulolo II
 Anak perempuan dari               : Ayah        : 
                                                     Ibu            :   
Adalah benar Warga Jemaat BNKP Moria  - Resort  31  dan benar  telah melangsungkan pernikahannya menurut Hukum Agama Kristen  pada :

Tanggal                                :  03 Juli 1981
Pemberkatan dilayani oleh  : 
Bertempat di                        : Jemaat Filial

Demikian surat Keterangan pemberkatan Nikah ini dibuat dengan benar  untuk dapat dipergunakan seperlunya.-

                                                                                    Jemaat    ,  15 Juni  2015


                                                                                                           GURU JEMAAT 

Persetujuan pengesahan Pengurus LPM terpilih di Desa BB

PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA
KECAMATAN BB
Jl. Awa’ai – Bogali KM. 25.5 Kode Pos 22852
 


                                                                                                                                                          Sitolu Ori, 27 Juli 2015
Nomor           : 147/           /PPM/2015                                                                                    Kepada Yth :
Sifat                : Biasa                                                                                                           Sdr. Kepala Desa BB
Lampiran       : 1 ( satu ) set                                                                                                      di
Perihal           : Persetujuan pengesahan Pengurus                                                             Tempat
                           LPM  terpilih di Desa BB



Berdasarkan surat Kepala Desa BB Nomor : 410.6/438/HL/2015 tanggal 15 Juli 2015 perihal pengantar pengajuan pengesahan Pengurus LPM  terpilih Desa BB, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal untuk menjadi pedoman sebagai berikut :
1.         Dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan merupakan Mitra Pemerintah Desa dalam membantu pelaksanaan Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan,pelaksanaan Pembangunan,pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat yang dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan Masyarakat berdasarkan Musyawarah Desa.
2.         Pada PERDA Kabupaten Nias Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan pada BAB X ( pasal 26 s.d 38 ) telah diuraikan mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Tata cara pembentukannya.
3.         Dengan mencermati dan membaca surat saudara Kepala Desa dan Berita Acara Musyawarah Desa BB mengenai Penyegaran Pengurus LPM di Desa Hiimbosi berhubung karena masa Jabatan Pengurus Lama telah berakhir, maka direkomendasikan kepada saudara untuk menerbitkan surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa BB setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) BB, ( contoh SK terlampir ).
Demikian disampaikan untuk dipedomani, atas kerja sama yang baik diucapkan terimakasih.-


                                                                                                                                                 CAMAT





SAMPUL MATERI PELATIHAN TEKNIS BUDIDAYA TERNAK BABI

MATERI PELATIHAN
TEKNIS BUDIDAYA TERNAK BABI
PROGRAM BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PADA PENERIMAAN DANA DESA ( DD )

Oleh :














DESA F KECAMATAN SIT
KABUPATEN NIAS N
TAHUN ANGGARAN 2015