PEMERINTAH
KABUPATEN NIAS UTARA
KECAMATAN BB
Jl. Awa’ai – Bogali KM. 25.5 Kode Pos
22852
Sitolu
Ori, 27 Juli 2015
Nomor : 147/ /PPM/2015 Kepada
Yth :
Sifat : Biasa Sdr. Kepala Desa BB
Lampiran : 1 ( satu ) set di
Perihal : Persetujuan
pengesahan Pengurus Tempat
LPM
terpilih di Desa BB
Berdasarkan
surat Kepala Desa BB Nomor : 410.6/438/HL/2015 tanggal 15 Juli 2015 perihal
pengantar pengajuan pengesahan Pengurus LPM
terpilih Desa BB, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal untuk
menjadi pedoman sebagai berikut :
1.
Dengan mengacu pada UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa
Lembaga Kemasyarakatan merupakan Mitra Pemerintah Desa dalam membantu
pelaksanaan Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan,pelaksanaan
Pembangunan,pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat yang
dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan Masyarakat berdasarkan Musyawarah
Desa.
2.
Pada PERDA Kabupaten Nias Utara
Nomor 10 Tahun 2012 tentang BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan pada
BAB X ( pasal 26 s.d 38 ) telah diuraikan mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan
Tata cara pembentukannya.
3.
Dengan mencermati dan membaca
surat saudara Kepala Desa dan Berita Acara Musyawarah Desa BB mengenai
Penyegaran Pengurus LPM di Desa Hiimbosi berhubung karena masa Jabatan Pengurus
Lama telah berakhir, maka direkomendasikan kepada saudara untuk menerbitkan
surat Keputusan ( SK ) Kepala Desa BB setelah mendapat persetujuan Badan
Permusyawaratan Desa ( BPD ) BB, ( contoh
SK terlampir ).
Demikian
disampaikan untuk dipedomani, atas kerja sama yang baik diucapkan terimakasih.-
CAMAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar