DINAS PENDIDIKAN
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 071029 FULOLOSALO’O
KECAMATAN
SITOLU ORI KABUPATEN NIAS UTARA
Nomor :
423.7/ -PD/2016
TENTANG
Penugasan
Personil Pengawas Silang pada Ujian Nasional dan Ujian Sekolah TP. 2015/2016
Di SDN
No. 071039 Onozikho
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI NO. 071029 FULOLOSALO’O
Menimbang : bahwa dalam rangka Menyelenggarakan Ujian
Nasional dan Ujian Sekolah.
Kelas VI, perlu menetapkan dan menugaskan
Pengawas Ujian dengan Keputusan bersama Kepala Sekolah SDN No. 071029
Fulolosalo’o dan Kepala Sekolah SDN No. 071039 Onozikho Kec. Sitolu Ori.
Mengingat : 1.
Jadwal Pelaksanaan Ujian dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara ( Dinas
Pendidikan Kabupaten Nias Utara)
2. Hasil
Kesepakatan Bersama antara dua Sekolah tanggal 3 Mei 2016 Tentang Pelaksanaan
Pengawasan Silang pada Ujian Nasional dan Ujian Sekolah 2015/2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menghunjuk Personil Pengawas
Silang pada Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Sebagaimana tercantum Namanya pada
lampiran berikut Surat Keputusan ini.
Kedua : Personil yang dihunjuk wajib melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada Kepala Sekolah yang dituju.
Ketiga : Surat Keputusan ini
disampaikan kepada yang bersangkutan.
Keempat : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dikeluarkan
di : Fulolosalo’o
Pada
tanggal : 07 Mei 2016
Kepala
Sekolah
ASATIA TELAUMBANUA, A.Ma.Pd.SD
NIP.
19670331 199403
2 005
Tembusan :
1.
Yth. Bapak Kepala UPT Disdik
Kec. Sitolu Ori
2.
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar