DINAS
PENDIDIKAN
SDN
No. 071029 FULOLOSALO’O KEC. SITOLU ORI
LAMPIRAN : SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH
NOMOR
: 3034/C/U/1991
TANGGAL : 03
MEI 1991
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI NOMOR 071029
FULOLOSALO’O
NOMOR
: 421.6/89/II.PTK/2016
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES
BELAJAR MENGAJAR
ATAU BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
PADA SEMESTER I (SATU) TP. 2016/2017
Menimbang : Bahwa
dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Sekolah Dasar Negeri
No. 071029 Fulolosalo’o Kecamatan Sitolu Ori, maka perlu menetapkan tugas guru.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1990
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
4. Keputusan
Menteri Negeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor :
26/ -Menpan/1998
5. Surat
Edaran Bersama Menteri dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara Nomor : 57586-MPK/1909 dan Nomor : 38/SE/1998
6. Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
: 143/ -MPK/1998
7. Hasil
Keputusan Rapat Dewan Guru Tanggal 16 Juni 2015
Mengingat
Pula : Keputusan
Kantor Kepala Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 7758/90- Tanggal 05
Oktober 1990.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Pembagian
tugas guru dalam Proses Belajar Mengajar, Bimbingan dan Penyuluhan, seperti
pada lampiran I
keputusan ini.
Kedua : Menugaskan
guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada lampiran II
keputusan ini.
Ketiga :
Masing-masing
guru melaporkan pelaksanaan tugasnya Kepala Sekolah secara tertulis dan
berkala.
Keempat : Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini,dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima : Apabila
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Juli 2016 s/d Desember 2016
DITETAPKAN
DI : FULOLOSALO’O
PADA
TANGGAL : 16 Juni 2016
Kepala
Sekolah,
ASATIA
TELAUMBANUA, S.Pd
NIP. 19670331 199403 2 005
Tembusan :
1. Kepala
Dinas Pendidikan Kab. Nias Utara
2. Kepala
UPT Disdik Kec Sitolu Ori
Tidak ada komentar:
Posting Komentar