Selasa, 11 Oktober 2016

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Format 3



PERATURAN DESA ......................
NOMOR  ............  TAHUN..........
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN ..................

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA .......................


Menimbang          : a.    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal .... Peraturan Daerah Kabupaten  Nias Utara Nomor ... Tahun ...... tentang ..................., Kepala Desa  menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
b.     Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Peraturan Desa  ................. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Mengingat           : 1.    Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88);
5.       Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
8.       Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomro 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9.       Peraturan  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
10.     Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 900/18/K/TAHUN 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2015.
11.     Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 900/182/K/TAHUN 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Nias Utara.
12.     dst


Dengan Kesepakatan  Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ...................

MEMUTUSKAN

Menetapkan                     :     RANCANGAN PERATURAN DESA ................ TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ....................



Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran ...... dengan rincian sebagai berikut:
1.     Pendapatan Desa                                                                                         Rp…....................
2.     Belanja Desa          
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa                        Rp…..........................  
b. Bidang Pembangunan                                          Rp…..........................
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                     Rp…..........................


d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                       Rp…..........................
e. Bidang Tak Terduga                                             Rp…..........................
      Jumlah Belanja                                           Rp…..........................
Surplus/Defisit                                                       Rp…......................
                                                                              = = = = = = = = = ===

3.     Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan                                      Rp. …….....................
b. Pengeluaran Pembiayaan                                     Rp. ...........................
Selisih Pembiayaan ( a – b )                                     Rp……........................
                                                                              = = = = = = = = = ======

Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar