Format 3
PERATURAN DESA ......................
NOMOR ............ TAHUN..........
T E N T A N G
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN ..................
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA .......................
Menimbang :
a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal .... Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor ... Tahun ...... tentang ..................., Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa);
b. Bahwa
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada
huruf a, telah dibahas dan disepakati
bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Desa ................. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes).
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88);
5. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015
tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Mneteri Dalam Negeri Nomro 114
Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2015;
10. Keputusan
Bupati Nias Utara Nomor : 900/18/K/TAHUN 2015 tentang Standar Satuan Harga dan
Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2015.
11. Keputusan
Bupati Nias Utara Nomor : 900/182/K/TAHUN 2015 tentang Standar Satuan Harga dan
Standar Biaya Umum Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Nias
Utara.
12. dst
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ...................
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN
PERATURAN DESA ................ TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ....................
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran ...... dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Desa Rp…....................
2.
Belanja Desa
a. Bidang
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp…..........................
b. Bidang
Pembangunan Rp…..........................
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp…..........................
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp…..........................
e. Bidang Tak Terduga Rp…..........................
Jumlah Belanja Rp…..........................
Surplus/Defisit Rp…......................
= = = = = = = = = ===
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. …….....................
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.
...........................
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp……........................
= = = = = = = = = ======
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan
Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa
menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan
Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh
Sekretaris Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar