BERITA ACARA
MUSRENBANG
DESA E
BerkaitandenganpelaksanaankegiatanPembukaandanperkerasanJalan
di Dusun II melaluipenerimaan Dana Desa(DD) Tahun 2015 di DesaFuloloSalo’o KecamatanSitoluOriKabupatenNias Utara
Provinsi Sumatera Utara,makapadahariini
:
Haridantanggal : Selasa , 24 Nopember 2015
Jam : 19.00Wib s/d selesai
Tempat : Kantor DesaFulolosalo’o
TelahdiselenggarakanMusyawarah yang dihadiriolehPerangkatDesa,
BPD,LPM,wakil-wakilkelompok, dusundantokohmasyarakatsertaunsur lain yang
terkait di Desasebagaimanatercantumdalamdaftarhadirterlampir.
Materiatautopik yang
dibahasdalamMusyawarahiniserta yang bertindakselakuUnsurpimpinanrapatdanNarasumberadalah
:
A. MateriatauTopik
1.
MembahasLanjutanpelaksanaankegiatanFisik
Dana Desa ( PembukaandanperkerasanJalan )
2.
Membicarakanpenggantiananggota
Tim yang sudahmeninggaldunia an. Gea.
B. UnsurPimpinanRapatdanNarasumer
PimpinanRapat : E GEAdari KEPALA DESA
Sekretaris/Notulis : E GEA dari SEKDES
Narasumber :
1. dariKetua Tim Pelaksana
2.A dariLPM
Setelahdilakukanpembahasandandiskusiterhadapmateriatautopik
diatasselanjutnyaseluruhPesertaMusyawarahmenyetujuisertamemutuskanbeberapahal
yang berketetapanmenjadikeputusanakhiryaitu :
1.
DisepakatikegiatanPembukaan
dan Perkerasan Badan Jalan di
Dusun II tetapdilanjutkan, danJadwaltenagakerjadibuatoleh Tim Pelaksana, sertapemberitahuandisampaikankepadasetiapKetua
RT/RW.
2.
Tim
dibagiJadwaluntukmengawasikegiatanpadasetiapharibekerja.
3.
DisepakatidandisetujuipenggantisaudaraOnangegoGea
alias Ama Keri Gea yang sudahmeninggalduniaadalahsaudaraSonahaGea alias
AmaJesiccaGea.
4.
Disepakatidandisetujui
Laptop yang dibelipadaOperasionalPerkantoranDesamelalui Dana DesaTahun 2015,
diserahkan 1 ( satu)unit kepada BPD
Fulolosalo’ountukdipakaisebagaisaranakerjadalamrangkamenunjangpenyelenggaraanPemerintahanDesa,
denganketentuanbahwaapabiladibutuhkan/dipakaiolehSekretariatDesamakadapatdiberikanoleh
BPD.
5.
TerkaitdenganRencanapembuatangorong-gorong
yang sudahtermuatpada RAB Fisik Dana Desaadasebanyak 4 (empat) Unit, tetapi
yang perludibanguntinggal 2 ( dua ) Unit
lagikarenapertimbanganbeberapahalantara lain : pihakpemilikKebuntidakmengizinkan,
dirasatidakbermanfaatlagipadacalonlokasiawal,
makadisepakatibahwaBiaya/anggaranpadapembuatangorong-gorongdimaksudyang
sebesarRp. 6.204.500,- ( EnamJutaDuaratusempatribu lima ratus rupiah ) dialihkanuntukbiaya :
a.
Upahpenggalianparit
di pinggirlapangan Bola Kaki mulaidarisudutlapangandisebelahrumahAma Aziz
sampaidengansambunganParitBeton yang
dibangunolehDinasKebudayaanPariwisataPemudadanOlah raga kabupatenNias Utara.
b.
PembuatanParitBeton
di DepanGedungGereja BNKP Moria( mulaidarigorong-gorongpertamasampaipada Duiker
Plat di halamandepanGedungGerejaMoria ).
Keputusandiambilsecara
;Musyawarah/Mufakat
DemikianBeritaAcarainidibuatdandisahkandenganpenuhtanggungjawab
agar dapatdipergunakansebagaimanamestinya.
Fulolosalo’o,
24 November 2015
PimpinanMusyawarah Notulis/Sekretaris
Pj.Kepala Desa E,
E
GEA E GEA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar