KECAMATAN ……..……………………
DESA
…………………………
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ……………….
NOMOR
: 141/..……/K/BPD/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA
DESA ………………
KECAMATAN
……………………………………..
KABUPATEN
……………………
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ………………………,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Desa di Desa ...........
dipandang
perlu membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa ............................
Kecamatan
…………………….;
b. bahwa sesuai dengan hasil musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa ...........................
tanggal
…………………….. telah menyepakati Panitia Pengawas Pemilihan
Kepala Desa di Desa ............ Kecamatan ……………………;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Kepala Desa …………… Kecamatan ……. Kabupaten Nias Utara;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
11. Peraturan
Bupati Nias Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DESA .................
KECAMATAN ..................... KABUPATEN NIAS UTARA
Kesatu : Membentuk Panitia Pengawas Pemilihan
Kepala Desa …………………… dengan susunan sebagai berikut :
Ketua :
………………….
Sekretaris :
………………….
Bendahara :
Anggota :
1. …………………
2.
…………………
Kedua : Panitia Pengawas Pemilihan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu mempunyai tugas
1.
Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pilkades.
2.
Menerima laporan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan Kepala
Desa.
3.
Memfasilitasi penyelesaianpermasalahan dan pelanggaran yang timbul
dalam penyelenggaraan Pilkades berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Meneruskan laporan permasalahan dan pelanggaran pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa yang tidak dapat diselesaikan kepada Bupati melalui Camat
setempat.
5.
Melakukan koordinasi antara panitia pemilihan, perangkat Desa, dan
BPD.
Ketiga : Panitia Pengawas Pemilihan
Kepala Desa bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keempat : Biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ditampung pada APBD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan ……………………………
pada
tanggal ……………………………
BADAN
PERMUSYAWARATAN
DESA
…..................
KETUA,
.........................................
Tembusan :
1.
Yth. Bapak Bupati Nias Utara
Cq. BPM dan Pemdes Kab. Nias Utara
2.
Yth. Bapak Camat ………………..
3.
Sdr. Kepala Desa ………………
4.
Masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan
Kepala Desa untuk
diketahui dan diindahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar