Minggu, 09 Oktober 2016

SURAT PENCABUTAN PERSETUJUAN


PEMERINTAH KABUPATEN N
KECAMATAN SIU ORI
DESA
 



                                                                                                        F, 29 September 2012
Nomor        :    470/295/DF/2012                                                    Kepada Yth :
Sifat           :    Penting                                                                    Sdra. Kepala Desa S
Lampiran    :    -                                                                               Kecamatan Tuua
Perihal        :    Pemberitahuan                                                         di
                                                                                                            Si’

Sehubungan dengan surat Saudara Kepala Desa a Kecamatan Nomor : 141/615/SB/2012 tanggal 28 September 2012 perihal pada pokok surat di atas dimana telah tiba di Kantor Kepala Desa  Banua seorang anak Perempuan Penduduk  Kecamatan Sitolu Ori yang bernama a yang menurut isi surat saudara bahwa ianya meminta Nikah dengan seorang laki-laki yang bernama : i Penduduk  Dusun I Desa nua.
Maka setelah kami melakukan pendekatan kepada Keluarga/Orang tua Pihak Perempuan yang juga turut dihadiri oleh utusan Saudara Kepala Desa  saudara Ama ,dan salah seorang Perangkat Desa ua kemarin sore tanggal,28 September 2012 di ruang kerja Kepala Desa o, maka telah ada persetujuan bersama dalam membicarakan hal-hal yang dirasa perlu terkait dengan jujuran sederhana yang telah disetujui oleh keduapihak keluarga. Namun pada pagi hari ini pihak keluarga Laki-laki kembali mencabut persetujuannya pada kesepakatan yang telah disetujui bersama.

                        Untuk itu kami atas nama Pemerintah Desa o menyarankan kepada Saudara
Agar pelaksanaan Permintaan anak kita berdua untuk dinikahkan agar ditunda untuk sementara sambil menunggu hasil kesepakatan pihak keluarga kedua belah Pihak, serta kita tetap mengacu pada Peraturan dan Perundangan tentang Perkawinan dimana Perkawinan dinyatakan sah setelah ada persetujuan dari kedua orang tua/wali karena anak kita masih kurang dari 19 (Sembilan belas ) tahun, dan kami harapkan kerja  sama saudara Pemerintah Desa Si untuk melindungi anak kami tersebut .

Demikian disampaikan atas perhatian serta kerja sama yang baik diucapkan terimakasih.


                                                                       KEPALA DESA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar