KECAMATAN SIU
ORI
DESA
F,
29 September 2012
Nomor : 470/295/DF/2012 Kepada
Yth :
Sifat : Penting Sdra.
Kepala Desa S
Lampiran : - Kecamatan
Tuua
Perihal : Pemberitahuan di
Si’
Sehubungan
dengan surat Saudara Kepala Desa a Kecamatan Nomor
: 141/615/SB/2012 tanggal 28 September 2012 perihal pada pokok surat di atas
dimana telah tiba di Kantor Kepala Desa Banua seorang anak Perempuan Penduduk Kecamatan Sitolu Ori yang bernama a yang
menurut isi surat saudara bahwa ianya meminta Nikah dengan seorang laki-laki
yang bernama : i Penduduk Dusun I Desa nua.
Maka
setelah kami melakukan pendekatan kepada Keluarga/Orang tua Pihak Perempuan
yang juga turut dihadiri oleh utusan Saudara Kepala Desa saudara Ama ,dan salah seorang Perangkat Desa ua
kemarin sore tanggal,28 September 2012 di ruang kerja Kepala Desa o, maka telah
ada persetujuan bersama dalam membicarakan hal-hal yang dirasa perlu terkait
dengan jujuran sederhana yang telah disetujui oleh keduapihak keluarga. Namun
pada pagi hari ini pihak keluarga Laki-laki kembali mencabut persetujuannya
pada kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Untuk itu kami atas nama
Pemerintah Desa o menyarankan kepada Saudara
Agar
pelaksanaan Permintaan anak kita berdua untuk dinikahkan agar ditunda untuk
sementara sambil menunggu hasil kesepakatan pihak keluarga kedua belah Pihak,
serta kita tetap mengacu pada Peraturan dan Perundangan tentang Perkawinan
dimana Perkawinan dinyatakan sah setelah ada persetujuan dari kedua orang
tua/wali karena anak kita masih kurang dari 19 (Sembilan belas ) tahun, dan
kami harapkan kerja sama saudara
Pemerintah Desa Si untuk melindungi anak kami tersebut .
Demikian
disampaikan atas perhatian serta kerja sama yang baik diucapkan terimakasih.
KEPALA
DESA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar