SURAT HIBAH/PENYERAHAN TANAH
Pada hari ini ............
tanggal Dua puluh tujuh bulan ......................
tahun Dua ribu lima belas , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I.
Nama Lengkap :.......................................
Umur : Tahun
Jenis
Kelamin :
Laki-laki
Pekerjaan : Petani
Alamat :..........................
Desa Kec. Sitolu Ori
Selanjutnya
disebut yang menghibahkan (PIHAK PERTAMA)
II.
Nama :......................................
Umur : Tahun
Jenis
Kelamin :
Laki-laki
Pekerjaan : Kepala Desa
Alamat :Desa
Dalam hal
ini bertindak dan atas nama Pemerintah Desa , Selanjutnya disebut
sebagai penerima hibah ( Pihak Kedua )
Bahwa PIHAK PERTAMA telah menghibahkan tanah kepada
PIHAK KEDUA sebidang tanah/kebun serta yang ada diatasnya yang terletak di :
RT/RW :
.........................
Dusun :
........................
Desa :
Fulolo salo’o
Kecamatan :
Sitolu Ori
Kabupaten :
Nias Utara
Provinsi :
Sumatera Utara
Dengan ukuran panjang ______ M dan lebar ______ Meter
sehingga luas tanah___________ M2 (_______________________________________),
untuk pembangunan ..............................yang
terletak di Dusun .........
( ..........
) Desa Fulolo salo’o, dengan ukuran
lihat gambar, dengan yang berbatas :
Sebelah Utara :...................
Sebelah Timur :...................
Sebelah Selatan :..................
Sebelah Barat :..................
Selanjutnya Kedua Pihak menerangkan bahwa hibah ini
dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal
1
Mulai pada hari ini tanah/kebun serta tanaman yang ada
didalamnya telah diserahkan kepada yang menerima hibah dan segala keuntungan
yang didapat serta kerugian/beban yang diderita atas tanah menjadi
hak/tanggungan yang menerima hibah.
Pasal
2
Kedua belah pihak mengetahui benar apa yang telah
dihibahkan itu dan melepaskan segala tuntutan bila kelak terdapat perbedaan
luas yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pasal
3
Bila dikemudian hari terdapat masalah atau gugatan dari
pihak manapun datangnya, maka yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah Pihak
Pertama, serta menjamin bahwa tanah yang telah dihibahkan tersebut tidak dalam
sengketa atau berupa jaminan sesuatu utang piutang dari Pihak Pertama.
Pasal
4
Sejak ditetapkan Surat Hibah ini, maka Pihak Pertama
tidak berhak lagi memiliki atau mengusahakan tetapi menjadi hak milik Pihak
Kedua dalam hal ini Pemerintah Desa Fulolo salo’o untuk selamanya.
Pasal
5
Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak kedua tanpa
menuntut ganti rugi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintahan Desa Fulolo salo’o.
Pasal
6
Pihak Pertama dan Pihak kedua sepakat bahwa nilai harga
tanah yang dihibahkan tersebut adalah Panjang
_______m x Lebar ______m = _______m2 x Rp. ………. = Rp. …………..
(_________________________________________________). Nilai harga tanah tersebut
merupakan swadaya masyarakat untuk pembangunan ...........................................................
Demikian Surat Hibah ini diperbuat dengan benar tanpa ada
unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun dihadapan saksi-saksi dari kedua
belah pihak serta dijelaskan dalam bahasa yang dimengerti, kemudian dibubuhi
tanda tangan/cap jempol diakhir surat ini untuk dapat dipergunakan dimana
perlu.
Desa
Fulolo salo’o, 2016
Yang Menerima Hibah, Yang
Menghibahkan,
PEMERINTAH DESA FULOLO
SALO’O/
KEPALA DESA FULOLO SALO’O PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA,
...................................
Saksi-Saksi
: 1. ............................ ____________________
2. ............................. ____________________
3. ............................. ____________________
4. ............................. ____________________
5. ............................ ____________________
6. ............................. ____________________
7. ............................. ____________________
Mengetahui
:
Camat
Sitolu Ori
Kabupaten
Nias Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar