PEMERINTAH
KABUPATEN NIAS UTARA
KECAMATAN ……..……………………
DESA
…………………………
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ……………….
NOMOR
: 141/………../K/BPD/2012
TENTANG
PENGESAHAN BAKAL
CALON TERPILIH KEPALA DESA MENJADI CALON KEPALA DESA
KECAMATAN
……………………………………..
KABUPATEN
……………………
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ………………………
Membaca : Laporan dan Berita Acara Panitia Pemilihan Kepala Desa ………………..
Kecamatan …………………. Nomor : …………… tanggal ……………….. 2012.
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa …………….…….. yang dilaksanakan pada hari …………… tanggal
…………………… 2012 telah memenuhi syarat
serta terlaksana dan berjalan dengan baik, aman dan tertib sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
di Kabupaten Nias, maka Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak
dinyatakan sebagai Calon Terpilih dan ditetapkan dengan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa.;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Penetapan Calon Terpilih Kepala Desa ………………….
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
2. Undang-undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun
2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Nomor 2
seri D);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias (Lembaran Daerah Kabupaten Nias
Nomor 4 seri D);
6. Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 2 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara;
7. Keputusan Bupati Nias Utara Nomor :
141/………/K/TAHUN/2012 tanggal …………………. 2012 tentang Pembentukan Tim Pembina dan
Pengawas Pemilihan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara
TA. 2012;
Memperhatikan : Surat Bupati
Nias Utara Nomor : 141/……../BPM-II/2012 tanggal ………………… 2012 perihal Pedoman
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa TA. 2012;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Calon Terpilih Kepala Desa …………………
Kecamatan ………………….Kabupaten Nias Utara :
Nama : ………………….
Alamat : ………………….
yang
memperoleh dukungan suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak : ……… suara.
KEDUA : Calon Kepala Desa Terpilih sebagaimana
dimaksud Diktum Kesatu sebelum dilantik dan melaksanakan tugas terlebih dahulu
mendapat pengesahan oleh Bupati Nias Utara dengan menerbitkan Keputusan Bupati
Nias Utara tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : ……………………………
pada
tanggal : ……………………………
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA …..................
KETUA,
____________________
Tembusan
:
1.
Yth. Bapak Bupati Nias Utara
2.
Yth. Bapak Camat ……………….
3.
Sdr. Kepala Desa ………………
4.
Sdr. Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa
…………….
5.
Sdr. Calon Kepala Desa Terpilih an.
……………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar