DINAS
PENDIDIKAN
SD NEGERI
NOMOR 071029 FULOLOSALO’O
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN No.
071029 FULOLOSALO’O
Nomor : 421.6/05-PTK/2016
T E N T A N G
SUSUNAN
PANITIA PENYELENGGARA
PELAKSANAAN
BELAJAR TAMBAHAN (BT)
TAHUN
PELAJARAN 2015/2016
Menimbang : Untuk kelancaran pelaksanaan Belajar Tambahan
(BT) SD Negeri 071029 Fulolosalo’o tahun pelajaran 2015/2016.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3.
Keputusan Bersama Mendikbud dengan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993
Tahun
1993 dan Nomor 25 tahun 1993.
Memperhatikan : Keputusan Rapat Dewan Guru SDN Nomor 071029
Fulolosalo’o tentang pembentukan Panitia Pelaksanaan Belajar Tambahan (BT)
Tahun Pelajaran 2015/2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Menugaskan nama-nama yang tercantum dalam
lampiran Surat Keputusan ini dipandang cukup dan mampu melaksanakan tugas
Kepanitiaan Pelaksanaan Belajar Tambahan (BT) SDN Nomor 071029 Fulolosalo’o dari
bulan Januari sampai dengan Maret 2016.
Kedua : Menugaskan nama-nama yang tercantum dalam
lampiran Surat Keputusan ini sebagai
Panitia Pelaksanaan Belajar Tambahan (BT) SDN Nomor 071029 Fulolosalo’o
dari bulan Januari sampai dengan Maret 2016.
Ketiga : Menugaskan nama-nama yang tercantum dalam
lampiran Surat Keputusan ini sebagai
Guru Pengajar pada pelaksanaan Belajar Tambahan (BT) SDN Nomor 071029
Fulolosalo’o dari bulan Januari sampai dengan Maret 2016.
Keempat : Segala biaya yang diperlukan dengan adanya
keputusan ini dibebankan pada Dana BOS Tahun Anggaran 2016.
Kelima : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keenam : Surat Keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di : Fulolosalo’o
Pada
Tanggal : 11 Januari 2016
Kepala
Sekolah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar