Kamis, 06 Oktober 2016

SK PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA
KECAMATAN ……..……………………
DESA …………………………
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ……………….
NOMOR : 141/..……/K/BPD/2016

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ………………
KECAMATAN ……………………………………..
KABUPATEN ……………………

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ………………………,

Menimbang         :    a.  bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Desa ...........
                                    dipandang perlu membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa ............................................
                                    Kecamatan …………………….;
                               b.  bahwa sesuai dengan hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa ...........................
                                    tanggal …………………….. telah menyepakati Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa ......
                                    Kecamatan ……………………;
                               c.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ………… Kecamatan ……. Kabupaten Nias Utara;


Mengingat           :    1.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
                               2.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah  Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
13.    Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara;
14.    Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
15.    Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
16.    Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :    KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ................. KECAMATAN ..................... KABUPATEN NIAS UTARA

Kesatu                :    Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa …………………… dengan susunan sebagai berikut :
                               Ketua               :  ………………….
                               Sekretaris         :  ………………….
                               Bendahara        :
                               Anggota           :  1.  …………………
                                                         2.  …………………

Kedua                 :    Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu mempunyai tugas
1.   Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan.
2.   Mengumumkan pendaftaran bakal calon Kepala Desa.
3.   Merencanakan dan mengajukan biaya Pilkades kepada  Bupati melalui Camat setempat.
4.   Melakukan pendaftaran, penetapan, dan mengumumkan daftar pemilih.
5.   Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.
6.   Menetapkan dan mengumumkan calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan.
7.   Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
8.   Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye.
9.   Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara.
10.    Menetapkan dan mengumumkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
11.    Menyampaikan surat panggilan kepada pemilih.
12.    Melaksanakan pemungutan suara.
13.    Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilihan Kepala Desa.
14.    Menetapkan calon Kepala Desa terpilih.
15.    Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang ditandatangani oleh para calon Kepala Desa, para saksi, panitia pemilihan, dan Panitia pengawas pemilihan;
16.    Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang disampaikan kepada Ketua BPD lokasi Pilkades.

Ketiga                 :    Panitia Pemilihan Kepala Desa bertanggung jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Keempat             :    Biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa ditampung pada APBD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016.

Kelima                :    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                                   Ditetapkan          ……………………………
                                                                                                   pada tanggal       ……………………………

                                                                                                   BADAN PERMUSYAWARATAN
                                                                                                   DESA …..................
                                                                                                          KETUA,




                                                                                                       .........................................


Tembusan :
1.   Yth. Bapak Bupati Nias Utara
       Cq. BPM dan Pemdes Kab. Nias Utara
2.   Yth. Bapak Camat  ………………..
3.   Sdr. Kepala Desa  ………………
4.   Masing-masing Panitia Pemilihan Kepala Desa
untuk diketahui dan diindahkan.




2 komentar: