PEMERINTAH
KABUPATEN NIAS UTARA
KECAMATAN ……..……………………
DESA
…………………………
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ……………….
NOMOR
: 141/..……/K/BPD/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA ………………
KECAMATAN
……………………………………..
KABUPATEN
……………………
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ………………………,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Desa di Desa ...........
dipandang
perlu membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa ............................................
Kecamatan
…………………….;
b. bahwa sesuai dengan hasil musyawarah Badan
Permusyawaratan Desa ...........................
tanggal
…………………….. telah menyepakati Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa ......
Kecamatan
……………………;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
………… Kecamatan ……. Kabupaten Nias Utara;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
13. Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
15. Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
16. Peraturan
Bupati Nias Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA .................
KECAMATAN ..................... KABUPATEN NIAS UTARA
Kesatu : Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa
…………………… dengan susunan sebagai berikut :
Ketua :
………………….
Sekretaris :
………………….
Bendahara :
Anggota :
1. …………………
2.
…………………
Kedua : Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada diktum
Kesatu mempunyai tugas
1. Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan.
2. Mengumumkan pendaftaran bakal calon Kepala
Desa.
3. Merencanakan dan mengajukan biaya Pilkades kepada Bupati melalui Camat setempat.
4. Melakukan pendaftaran, penetapan, dan
mengumumkan daftar pemilih.
5. Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.
6. Menetapkan dan mengumumkan calon Kepala Desa
yang telah memenuhi persyaratan.
7. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
8. Menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye.
9. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat
pemungutan suara.
10. Menetapkan dan mengumumkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa.
11. Menyampaikan surat panggilan kepada pemilih.
12. Melaksanakan pemungutan suara.
13. Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan
hasil Pemilihan Kepala Desa.
14. Menetapkan calon Kepala Desa terpilih.
15. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa yang ditandatangani oleh para calon Kepala Desa, para
saksi, panitia pemilihan, dan Panitia
pengawas pemilihan;
16. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa
yang disampaikan kepada Ketua BPD lokasi Pilkades.
Ketiga : Panitia Pemilihan Kepala Desa bertanggung
jawab kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Keempat : Biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ditampung pada APBD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2016.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan ……………………………
pada
tanggal ……………………………
BADAN
PERMUSYAWARATAN
DESA
…..................
KETUA,
.........................................
Tembusan :
1.
Yth. Bapak Bupati Nias Utara
Cq. BPM dan Pemdes Kab. Nias Utara
2.
Yth. Bapak Camat ………………..
3.
Sdr. Kepala Desa ………………
4.
Masing-masing Panitia Pemilihan Kepala Desa
untuk diketahui dan
diindahkan.
Terima kasih ya mas, bermanfaat sekali
BalasHapusSama sama
Hapus