Sabtu, 01 Oktober 2016

SK PENUGASAN PENGAWAS SILANG

PEMERINTAH KABUPATEN NIAS UTARA
DINAS PENDIDIKAN
SDN No. 071029 FULOLOSALO’O KEC. SITOLU ORI





SURAT KEPUTUSAN

KEPALA DINAS PENDIDIKAN UPT KECAMATAN SITOLU ORI
Nomor : 421.7/46-PTK/US/2013


PENUGASAN PERSONEL DALAM KEGIATAN UJIAN SEKOLAH (US)-SD.
PENYUSUN SOAL – PENGAWAS SILANG – TIM PEMERIKSA
TP. 2015/2016 SDN. No. 071029 FULOLOSALO’O


Menimbang                     : 1. Bahwa untuk menyelenggarakan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Sekolah (US) di lingkungan SDN No. 071029 Fulolosalo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara dirasa perlu menghunjuk personel Penyusun Naskah US-Pengawas Silang dan Tim Koreksi pada Ujian Sekolah di SDN No. 071029 Fulolosalo’o, Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara.

Mengingat                       : 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggara Ujian Sekolah/ Madrasah dan Ujian Nasional.
                                           2. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0012/P/BNSP/I/2013
                                           3. Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 423.7/60/K/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang Penetapan Sekolah Madrasah Penyelenggara Ujian Akhir Sekolah Standar Nasional (UASBN) dan Akhir Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Memperhatikan               : Hasil kesepakatan pada Rapat Dewan Guru dan Kepala Sekolah pada hari Rabu tanggal 15 Mei  2016

MEMUTUSKAN
Menetapkan                     :
Pertama                           : Menghunjuk nama TIM PENYUSUN NASKAH UJIAN SEKOLAH (US) di SDN No. 071029 Fulolosalo’o, sebagaimana tercantum namanya pada Lampiran I (Satu) putusan ini.
Kedua                              : Menghunjuk nama PENGAWAS SILANG pada pelaksanaan UN dan UAS TP. 2015/2016, sebagaimana tercantum namanya pada Lampiran II (dua) putusan ini.
Ketiga                              : Menghunjuk nama TIM PEMERIKSA hasil Ujian Sekolah (US) TP. 2015/2016, sebagaimana tercantum namanya pada Lampiran III (Tiga) putusan ini.
Keempat                          : Surat Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing personel yang tertera namanya pada keputusan ini, untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kelima                             : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.





                                                                                               Ditetapkan               :  Fulolosalo’o
                                                                                               Pada Tanggal           :  15 Juni 2016
            Kepala Sekolah,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar