DINAS
PENDIDIKAN
SDN No.
071029 FULOLOSALO’O KEC. SITOLU ORI
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN UPT
KECAMATAN SITOLU ORI
Nomor
: 421.7/46-PTK/US/2013
PENUGASAN PERSONEL DALAM KEGIATAN
UJIAN SEKOLAH (US)-SD.
PENYUSUN SOAL – PENGAWAS SILANG –
TIM PEMERIKSA
TP. 2015/2016 SDN. No. 071029
FULOLOSALO’O
Menimbang : 1. Bahwa untuk menyelenggarakan Ujian Nasional
dan Ujian Akhir Sekolah (US) di lingkungan SDN No. 071029 Fulolosalo’o
Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara dirasa perlu menghunjuk personel
Penyusun Naskah US-Pengawas Silang dan Tim Koreksi pada Ujian Sekolah di SDN
No. 071029 Fulolosalo’o, Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara.
Mengingat : 1. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011
tentang kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggara Ujian Sekolah/ Madrasah dan Ujian Nasional.
2.
Peraturan Badan Standar Nasional
Pendidikan Nomor: 0012/P/BNSP/I/2013
3.
Keputusan Bupati Nias Utara Nomor :
423.7/60/K/2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang Penetapan Sekolah Madrasah
Penyelenggara Ujian Akhir Sekolah Standar Nasional (UASBN) dan Akhir Sekolah
(US) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Memperhatikan : Hasil kesepakatan pada Rapat Dewan Guru dan
Kepala Sekolah pada hari Rabu tanggal 15 Mei
2016
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menghunjuk nama TIM PENYUSUN NASKAH UJIAN SEKOLAH
(US) di SDN No. 071029 Fulolosalo’o, sebagaimana tercantum namanya pada
Lampiran I (Satu) putusan ini.
Kedua : Menghunjuk nama PENGAWAS SILANG pada
pelaksanaan UN dan UAS TP. 2015/2016, sebagaimana tercantum namanya pada
Lampiran II (dua) putusan ini.
Ketiga : Menghunjuk nama TIM PEMERIKSA hasil Ujian
Sekolah (US) TP. 2015/2016, sebagaimana tercantum namanya pada Lampiran III
(Tiga) putusan ini.
Keempat : Surat Keputusan ini disampaikan kepada
masing-masing personel yang tertera namanya pada keputusan ini, untuk
dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
maka diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Fulolosalo’o
Pada
Tanggal : 15 Juni 2016
Kepala Sekolah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar